Di sisi lain, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyambut baik langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang bakal menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait keringanan pajak untuk BUMN yang melakukan aksi korporasi.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menilai, PMK tersebut bakal mendorong perusahaan kecil hingga besar pelat merah sala satunya untuk segera mencatatkan saham atau Initial Public Offering (IPO) di BEI.
“Tujuannya relatif sama bagaimana kita mendorong perusahaan-perusahaan besar, menengah, kecil untuk dapat mengutilisasi pasar modal. Ini adalah waktu yang tepat untuk masuk ke pasar modal,” kata Nyoman ditemui di BEI, Senin (8/12/2025). “Salah satu yang kami upayakan.”
Bagaimanapun, kata dia, dorongan untuk IPO tidak hanya untuk BUMN, namun juga perusahaan swasta atau private company.
Nyoman mengatakan otoritas pasar modal saat ini juga telah berbicara dengan para pemilik perseroan melalui joint study dengan pihak independen untuk menangkap peluang insentif tersebut.
“Apa hal-hal yang mereka butuhkan kami akomodasi, sehingga harapannya nanti perusahaan-perusahaan baik state-owned enterprise maupun perusahaan private company dapat dengan nyaman masuk capital market dan kami dapat mengakomodasi kebutuhan dari mereka,” jelas Nyoman.
Adapun, Purbaya sebelumnya mengatakan permintaan insentif tersebut diutarakan langsung oleh CEO Danantara Rosan Roeslani.
Insentif tersebut guna memudahkan sejumlah BUMN yang saat ini tengah melakukan aksi korporasi seperti penggabungan usaha atau merger, termasuk penuntasan skema restrukturisasi utang.
"Jadi nanti setiap corporate action (aksi korporasi) kita akan charge (kenakan biaya). Kita akan kenakan pajak sesuai aturan. Ini kan Danantara," kata Purbaya, belum lama ini.
(ibn)





























