Menurut para pekerja, mereka telah menyewa rumah kontrakan itu selama dua bulan. Rokok-rokok tanpa cukai dikirim dari luar kota, lalu dikemas ulang untuk kemudian diedarkan ke konsumen tanpa terendus aparat pajak.
Ketua RT setempat, Panimun, mengaku kecolongan.
“Rumah ini dikontrakkan dua bulan lalu. Tidak ada aktivitas mencolok. Semua serba tertutup,” jelasnya.
Polisi mendalami jaringan pemasok dan memastikan siapa dalang di balik bisnis gelap yang merugikan negara itu. Polres Madiun Kota juga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk menelusuri potensi peredaran lintas daerah.
(ain)
No more pages































