Dia mengatakan hal yang paling penting adalah penanganan bencana, bukan statusnya.
Dia mengatakan Prabowo sudah memberikan instruksi agar pemerintah pusat membantu pemerintah daerah, termasuk mengenai anggaran.
Prasetyo membeberkan dana siap pakai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih berada pada kisaran Rp500 miliar. Kepala Negara juga sudah memberikan arahan untuk menambah dana siap pakai tersebut bila diperlukan.
"Hal ini juga berlaku kepada beberapa kementerian atau lembaga terkait, misalnya TNI maupun Kepolisian yang menjadi garda terdepan dalam proses penanaganan bencana dan tentu membutuhkan sumber daya keuangan yang itu pun akan kita bantu [backup]," ujarnya.
Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur mengenai penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 Ayat 2, di mana indikator untuk penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah adalah jumlah korban; kerugian harta benda; kerusakan prasarana dan sarana; cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana per hari ini, bencana banjir dan longsor di tiga provinsi berdampak pada 3,2 juta jwa dan 50 kabupaten. Sementara, 770 jiwa meninggal dunia, 463 jiwa hilang; dan 2,6 ribu jiwa terluka.
(dov/naw)



























