Logo Bloomberg Technoz

Pedagang Baju Bekas Gedebage Izin Dagang Sampai Lebaran 2026

Mis Fransiska Dewi
02 December 2025 15:00

Calon pembeli melihat pakaian bekas (Thrifting) yang dijual di Pasar Baru, Jakarta, Kamis (31/7/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianrto)
Calon pembeli melihat pakaian bekas (Thrifting) yang dijual di Pasar Baru, Jakarta, Kamis (31/7/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianrto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Pedagang Pakaian Bekas Gede Bage, Bandung, Jawa Barat meminta agar bisa berjualan pakaian bekas impor ilegal atau thrifting ilegal hingga lebaran 2026. Jeda itu diharapkan, sembari menunggu pemangku kepentingan mendapatkan solusi konkret larangan tersebut

Menjelang beberapa waktu ke depan, menjelang Idul Fitri harapan kami masih bisa berdagang meraih penghasilan untuk meningkatkan kehidupan, kesejahteraan anggota kami,” kata Ketua Pedagang Pakaian Bekas dan Makanan Gede Bage, Dewa Iman Sulaeman dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (2/12/2025).

Dewa mengungkapkan para pengecer pakaian bekas impor ilegal hingga kini merasa gundah seusai ucapan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut akan memusnahkan pakaian bekas impor ilegal


Dalam kaitan itu, Dewa meminta pemerintah mengkaji bersama serta memberikan solusi konkrit terhadap pada pedagang pakaian bekas impor ilegal. Dia berharap ke depannya para pedagang masih bisa berjualan meskipun terdapat aturan baru

Pemerintah jangan dulu untuk menyetop barang yang sudah ada di kami, tetapi kami akan menyelesaikan dulu barang itu sampai selesai. Lalu bagaimana potensi-potensi selanjutnya supaya ada solusi-solusi yang terbaik untuk para pedagang,” ujarnya