Logo Bloomberg Technoz

Entitas Suami Puan Sebut Yusrizki Main Sendiri, Ini Kata Kejagung

Sultan Ibnu Affan
23 June 2023 17:05

Kapuspen Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Kapuspen Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Usai PT Basis Utama Prima (BUP) tak mau ikut terseret dalam kasus Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo, Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapinya. Kejagung menyatakan tidak mengikuti detail soal pernyataan kuasa hukum perusahaan yang dipimpin Muhammad Yusrizki tersebut. Namun Kejaksaan melakukan penetapan tersangka dengan bukti yang cukup dan akan melakukan penyidikan fakta hukum lanjutan.

Diketahui pekan lalu, Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka baru kasus BTS 4G Bakti Kominfo.

"Jadi penetapan seseorang jadi tersangka dari Kejaksaan tentu berdasarkan dengan fakta hukum yang kita dapatkan di tambah dengan alat-alat bukti yang minimal 2 alat bukti yang menentukan dia sebagai tersangka. Jadi enggak mungkin orang tiba-tiba dijadiin tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat ditemui di Jakarta, Jumat (23/6).

Yusrizki saat ditetapkan tersangka masih dalam posisi sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Selain itu dia juga Direktur Utama PT Basis Utama Prima. Perusahaan ini merupakan entitas milik pengusaha Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro yang juga merupakan suami Ketua DPR Puan Maharani.

Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi menara BTS 4G. (Dok Humas Kejagung)

Sumedana mengatakan bahwa memang Kejaksaan menersangkakan individunya bukan perusahaannya. Namun penyidik akan terus mendalami peristiwa hukum berdasarkan fakta di lapangan.