Logo Bloomberg Technoz

Selanjutnya, WK Ketapang untuk Pemda Jawa Timur, WK Sebuku untuk Pemda Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat, WK Southeast Sumatra untuk Pemda DKI dan Lampung, WK Rokan untuk Provinsi Riau.

Kemudian, Blok Ampar untuk Pemda Riau, WK West Madura untuk Pemda Jawa Timur, WK Mahato untuk Pemda Riau, WK Sanga Sanga untuk Pemda Kalimantan Timur juga sudah.

Masih Proses

Lebih lanjut, Djoksis menjelaskan dari 68 blok migas yang masih memproses pengalihan PI sebesar 10% ke Pemda, 13 diantaranya sedang mengajukan plan of development (POD) ke kepala daerah hingga proses penunjukan badan usaha milik daerah (BUMD).

Kemudian, 48 WK sedang dalam proses penawaran PI dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Selanjutnya, 3 WK sedang mengajukan permohonan pengalihan yakni WK North West Natuna, WK Ogan Komering, Malacca Strait.

Sementara sisanya, Djoksis mengatakan terdapat 4 WK dalam proses pengajuan ke Menteri ESDM. Antara lain; WK Bula, WK Seram non-Bula, WK Tangean, dan WK Bentu.

Sebagai informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia merevisi sejumlah ketentuan terkait dengan penawaran hak partisipasi sebesar 10% dalam pengelolaan wilayah kerja migas.

Ketentuan tersebut termaktub di dalam Peraturan Menteri ESDM No. 1/2025 tentang Perubahan Atas Permen ESDM No. 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Permen yang baru diundangkan pada 6 Januari 2025 tersebut bertujuan untuk meningkatkan optimasi peran daerah dan nasional, serta mendorong daya tarik investasi di sektor hulu migas melalui kepemilikan PI dalam kontrak kerja sama.

Dalam aturan sebelumnya atau Permen ESDM No. 37/2016, pemegang PI di daerah diartikan sebagai badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang dibentuk oleh BUMD yang modalnya terbagi dalam saham yang dimiliki seluruhnya oleh pemerintah daerah secara langsung maupun tidak langsung.

Kemudian, dalam Pasal 3 huruf a, ketentuan bentuk BUMD diubah menjadi dapat berupa perusahaan umum daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham; atau perusahaan perseroan daerah yang paling sedikit 99% sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah.

Selanjutnya, Pasal 5 menyoroti mekanisme pembagian persentase PI di tingkat daerah.

Ketentuannya, pembagian PI 10% didasarkan pada pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi yang ditentukan melalui sertifikasi lembaga independen.

Dalam situasi tertentu, seperti ketika reservoir berada di lebih dari satu kabupaten/kota, pembagian ditetapkan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/wali kota terkait.

Kemudian dalam Pasal 7 diatur bahwa setiap BUMD hanya diberikan pengelolaan PI 10% untuk satu WK. Permen baru ini juga mengatur sanksi.

Pada Pasal 19A menyebutkan bahwa BUMD yang tidak mematuhi aturan dapat dikenakan sanksi berupa teguran, pembekuan, bahkan pencabutan PI 10%.

(azr/naw)

No more pages