"Sebagai konsekuensinya, pertumbuhan ekonomi di Indoensia diharapkan dapat meningkat, dan disertai dengan minat masyarakat terhadap emas yang juga meningkat," tutur dia.
Muncul kembalinya wacana redenominasi, yang akan mengubah Rp1.000 menjadi Rp1 tersebut seiring dengan munculnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025-2029.
Dalam beleid yang diundangkan pada 3 November 2025 tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan pembentukan RUU Redenominasi rupiah itu akan rampung pada 2027 mendatang.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," demikian bunyi peraturan itu.
Saat ini, RUU Redenominasi Rupiah tersebut juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029, sebagai RUU inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
Meski begitu, rencana itu dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, otoritas moneter saat ini tengah fokus menjaga stabilitas ekonomi dan mendoong pertumbuhan dahulu.
"Hal yang berkaitan dengan redenominasi tentu saja kami pada saat ini lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Perry dalam rapat bersama DPR. "Sehingga, apalagi redenominasi itu memerlukan timing dan persiapan yang lebih lama."
(wep)






























