Selain itu, YLKI mengingatkan negara berkewajiban memberikan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas penuh atas setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada hak keberangkatan konsumen
“YLKI meminta pemerintah untuk menginformasikan secara masif dan terbuka, formula pembagian kuota antar provinsi dan kabupaten/kota, termasuk parameter jumlah penduduk muslim dan masa tunggu.” kata Niti.
YLKI juga meminta pemerintah belajar dari kasus umroh yang menggagalkan ratusan ribu calon jamaah haji imbas travel yang bermasalah dan juga kegagalan haji Furoda di tahun 2025 silam. YLKI menyebut bahwa jamaah yang gagal berangkat bukan hanya mengalami kerugian materil saja, namun juga kerugian psikologis.
Oleh karenanya, lembaga tersebut mendesak agar pemerintah membuka ruang dialog dengan calon jamaah haji yang berpotensi terdampak akibat kebijakan kuota haji Tahun 2026. Selain itu, pemerintah juga diminta menyiapkan skema pengaduan konsumen yang terdampak serta kompensasi yang adil bagi konsumen yang terancam akibat kebijakan
“YLKI juga merekomendasikan agar Kementerian Haji dan Umroh untuk membentuk Divisi Perlindungan Konsumen serta membuka hotline atau pusat pengaduan khusus bagi jamaah haji dan umrah yang gagal berangkat.” kata Niti.
“Mekanisme ini penting untuk memastikan adanya penanganan cepat terhadap keluhan konsumen, pengawasan terhadap pelaku usaha travel, serta jaminan agar keberangkatan jamaah berlangsung tepat waktu, aman, dan selamat hingga tiba di Tanah Suci dan kembali ke tanah air.
Sebelumnya Kementerian Haji memaparkan perombakan terhadap kuota haji provinsi. Melalui perombakan tersebut, masa tunggu haji dipukul rata menjadi 26 tahun.
"Setelah dihitung melalui rumusan daftar tunggu berdasarkan kuota per provinsi, maka disimpulkan angka sebagai berikut (rata-rata masa tunggu haji 26 tahun)," ujar Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Selasa (28/10/2025).
Dalam paparannya tersebut, Dahnil sekaligus mengubah alokasi kuota haji masing-masing provinsi.
Provinsi Aceh, misalnya, masa tunggu menjadi 26 tahun dari sebelumnya 34 tahun. Pemangkasan masa tunggu haji ini membuat alokasi kuota haji Aceh bertambah menjadi 5.426 orang yang sebelumnya hanya sebanyak 4.116 orang.
Contoh lain, yakni DKI Jakarta. Sebelum perubahan kuota haji, masa tunggu haji untuk Jemaah DKI Jakarta yakni 28 tahun. Dengan pemangkasan antrean haji menjadi 26 tahun, kuota haji Jakarta juga bertambah dari sebelumnya 7.412 orang menjadi 7.819 orang per tahun.
Secara umum, semua masa tunggu haji rata semua 26 tahun," ujar Dahnil.
(ell)
































