Penyidik menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka setelah menemukan bukti kuat adanya unsur penipuan dan penggelapan dana dari kerja sama tersebut. Sejumlah saksi dan dokumen transaksi keuangan telah diperiksa untuk memperkuat sangkaan itu.
Selain pelimpahan ke kejaksaan, polisi juga menyatakan siap mendukung jalannya proses hukum hingga tuntas. “Kami memastikan seluruh berkas dan barang bukti diserahkan lengkap,” kata Budi menambahkan.
Dengan beralihnya kasus ke tahap penuntutan, publik kini menantikan kelanjutan proses hukum yang menjerat bos Mecima Pro itu, termasuk jadwal sidang perdana yang akan ditentukan Kejari Jakarta Selatan.
(dec/spt)
No more pages
































