Pemerintah Pulangkan 2 Terpidana Narkoba Asal Inggris
Dovana Hasiana
07 November 2025 15:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan memfasilitasi proses pemindahan dua narapidana Warga Negara Inggris ke negara asalnya. Mereka adalah Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi – dua narapidana kasus pengedaran narkoba dengan kondisi kesehatan yang terus memburuk.
Lindsay June Sandiford (68) merupakan narapidana kasus narkotika berdasarkan Putusan Nomor 1453 K/PID.SUS/2013 dengan pidana mati. Selama ini, dia ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali.
Sedangkan Shahab Shahabadi (35) merupakan narapidana kasus narkotika berdasarkan Putusan Nomor 104/PID/2015/PT.DKI. Dia menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusa Kambangan.
“Pemindahan ini dilaksanakan sesuai prosedur hukum, kerja sama internasional, serta memegang prinsip kemanusiaan dan penghormatan Hak Asasi Manusia,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam siaran pers, dikutip Jumat (7/11/2025).
Shahab Shahabadi diberangkatkan pada Kamis, 6 November 2025 pukul 06.00 WIB dari Nusa Kambangan menuju Bali melalui Bandara Yogyakarta International Airport. Keduanya kemudian dijadwalkan terbang ke London pada Jumat, 7 November 2025 pukul 00.30 WITA dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways. Seluruh biaya pemindahan ditanggung oleh Pemerintah Inggris sebagai negara pemohon.




























