Logo Bloomberg Technoz

DPR dan Fraksi akan Bahas 30% Pimpinan AKD Perempuan

Dovana Hasiana
06 November 2025 18:20

Ketua DPR, Puan Maharani saat penyampaian RUU APBN 2026 pada sidang tahunan MPR di Gedung DPR/MPR, Jumat (15/8/2025). (Youtube Setpres)
Ketua DPR, Puan Maharani saat penyampaian RUU APBN 2026 pada sidang tahunan MPR di Gedung DPR/MPR, Jumat (15/8/2025). (Youtube Setpres)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengklaim akan mendorong penerapan putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta 30% pimpinan alat kelengkapan dewan diisi anggota legislatif perempuan. Menurut dia akan ada rapat antara pimpinan DPR bersama seluruh ketua fraksi untuk membahas putusan MK tersebut.

“Ini kan baru masuk masa sidang. Jadi terkait dengan keputusan-keputusan yang ada, tentu saja saya akan diskusikan dulu dengan pimpinan yang lain,” ujar Puan kepada awak media, Kamis (6/11/2025).

Menurut dia, keterwakilan perempuan di DPR periode 2024–2029 sebenarnya mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sekitar 21,9% atau 127 dari 580 anggota. Namun, dia pun mengakui angka itu masih jauh dari target ideal minimal 30%. Namun, kata dia, capaian itu sudah patut diapresiasi sebagai semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia.


Keputusan MK dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pleno pengucapan Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024 pada Kamis (30/10/2025).

Mahkamah menilai politik hukum keterwakilan perempuan telah menjadi bagian dari sistem demokrasi Indonesia sejak diaturnya ketentuan minimal 30% keterlibatan perempuan dalam pendirian dan kepengurusan partai politik sebagaimana termaktub dalam UU Partai Politik. Prinsip tersebut juga diwujudkan dalam pemenuhan kuota perempuan dalam daftar calon legislatif pada setiap tingkatan pemilihan.