Logo Bloomberg Technoz

"Untuk membantu memenuhi biaya produksi penerbitan kartu  Layanan Angkutan Umum Massal gratis dalam pelaksanaan  penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan dukungan  pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi beleid tersebut, dikutip Kamis (6/11/2025).

Bagi pegawai swasta yang dapat mengajukan KPJ, harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. memiliki besaran gaji paling besar senilai dengan 1,15 (satu koma satu lima) kali upah minimum provinsi atau sesuai dengan ketentuan upah minimum provinsi;

b. melampirkan dokumen administrasi berupa:

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Provinsi DKI Jakarta;
  2. surat keterangan aktif bekerja;
  3. fotokopi Kartu Pekerja Jakarta;
  4. surat keterangan penghasilan; dan
  5. foto diri terbaru.

Sebagai catatan saja, UMP Jakarta untuk tahun 2025 mencapai Rp5.396.760. 

(prc/roy)

No more pages