Logo Bloomberg Technoz

Daftar Warga Jakarta yang Gratis Naik TransJakarta, LRT dan MRT

Pramesti Regita Cindy
06 November 2025 15:30

Penumpang menaiki bus Transjakarta di Jakarta, Rabu (29/10/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Penumpang menaiki bus Transjakarta di Jakarta, Rabu (29/10/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Meliputi TransJakarta, MRT dan LRT Jakarta.

Dalam beleid yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 10 Oktober 2025 yang diundangkan pada 13 Oktober 2025 itu, disebutkan layanan gratis ini diberikan bagi sejumlah golongan masyarakat tertentu yang memenuhi persyaratan administrasi.

Golongan penerima manfaat antara lain meliputi peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP+) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), penerima bantuan sosial anak, penghuni rumah susun sederhana sewa, penyandang disabilitas, lansia, hingga karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).


Selain itu, fasilitas gratis juga berlaku bagi pegawai ASN, pensiunan PNS DKI, PJLP, tenaga pendidikan PAUD, penjaga rumah ibadah, veteran, anggota TNI/Polri, serta pengurus PKK, karang taruna, dasawisma, dan posyandu.

Dalam pasal 22, Pergub menegaskan bahwa penyelenggaraan layanan angkutan umum massal gratis tersebut, sementara PT Bank DKI ditugaskan untuk menerbitkan kartu layanan yang menjadi identitas pengguna transportasi gratis tersebut.