MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Keponakan Prabowo
Dovana Hasiana
30 October 2025 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak permohonan pengunduran diri Anggota DPR RI periode 2024–2029 Rahayu Saraswati. Keputusan penolakan pengunduran diri keponakan dari Presiden Prabowo Subianto itu diambil dalam rapat internal pada Rabu (29/10/2025).
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan telah membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, Majelis Kehormatan Partai Gerindra memberi penjelasan soal status keanggotaan anak Hashim Djojohadikusumo tersebut di DPR.
"Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029," ujar dia dikutip dari siaran pers resmi, Kamis (30/10/2025).
"Rapat ditutup dengan penegasan bahwa MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif."
Sebelumnya, permohonan pengunduran diri keponakan dari Prabowo yang akrab disapa sebagai Saras disampaikan melalui akun Instagram resminya. Pengunduran diri diajukan usai pernyataanya di sebuah siniar atau podcast viral karena dinilai tidak sensitif di tengah kondisi ekonomi Indonesia saat ini.





























