Logo Bloomberg Technoz

ESDM Kaji Legalkan Tambang Emas Tanpa Izin di Papua Barat

Azura Yumna Ramadani Purnama
30 October 2025 11:00

Ilustrasi tambang emas./Bloomberg-Arthur Menescal
Ilustrasi tambang emas./Bloomberg-Arthur Menescal

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji kemungkinan untuk melegalisasi tambang emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat lewat skema izin pertambangan rakyat (IPR).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan legalisasi tambang itu dapat dilakukan melalui usulan kepala daerah kepada pemerintah pusat.

Nantinya, Kementerian ESDM akan mengkaji apakah wilayah tambang ilegal tersebut dapat ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR) atau tidak.


“Menteri melakukan evaluasi bersama Badan Geologi. Nanti ditetapkan WPR, setelah itu dilakukan penyusunan dokumen pengelolaan WPR,” kata Tri kepada awak media di Minahasa, Rabu (29/10/2025).

Kendati demikian, Tri mengatakan, kementeriannya belum mendapatkan gambaran luasan wilayah tambang emas ilegal tersebut.