Purbaya sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah belum akan memberikan insentif bagi industri pasar modal sebelum perilaku tersebut dibenahi.
“Akan saya berikan insentif kalau anda sudah merapikan perilaku investor di pasar modal. Artinya, yang goreng-gorengan dikendalikan supaya investor kecil terlindungi, baru saya pikirkan insentifnya,” kata Purbaya dalam kunjungannya ke BEI, Kamis (9/10/2025).
Syarat Free Float
Selain menyoroti praktik saham gorengan, Jeffrey juga menyampaikan perkembangan sejumlah agenda strategis BEI. Salah satunya adalah peluncuran IDX Emas yang kini menunggu terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
“Kita masih menunggu POJK, tetapi untuk persiapan dengan teman-teman manajer investasi itu sudah dilakukan. Fatwa DSN MUI terkait ETF Syariah Emas juga sudah terbit. Jadi kita terus berprogres, kita harapkan bisa segera diluncurkan,” kata Jeffrey.
Terkait kebijakan peningkatan free float emiten, BEI disebut telah mulai menerapkan ketentuan baru untuk indeks LQ45. Jeffrey menjelaskan bahwa sejak evaluasi Oktober ini, perusahaan yang ingin masuk dalam indeks tersebut wajib memiliki porsi free float minimal 10%.
“Paling tidak untuk evaluasi konstituen LQ45 yang bulan Oktober ini, itu sudah kita terapkan yang minimal 10%. Saat ini baru LQ45. Jadi kalau LQ45 saja tidak lolos, otomatis IDX30 juga tidak lolos,” ujarnya.
Jeffrey menambahkan, upaya peningkatan free float akan terus dilakukan secara bertahap untuk memperkuat likuiditas pasar dan meningkatkan transparansi di bursa.
(dhf)






























