Dia berharap komunikasi yang sudah baik dengan Kemendikbudristek terus dijaga dalam proses pembahasan revisi undang-undang tersebut.
Di sisi lain, dia turut mendorong Kemendikdasmen untuk memprioritaskan pemerataan kualitas pendidikan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Kami siap mendukung dengan membentuk Panja 3T, baik dari sisi regulasi, anggaran, maupun pengawasan,” tuturnya.
Kendati demikian, dia menilai, Kemendikdasmen telah mencatatkan capaian yang positif dari sisi revitalisasi sekolah dan peningkatan kepercayaan publik.
Rencanannya, revisi UU Sisdiknas akan menggabungkan 4 UU terkait pendidikan. Resentralisasi guru yang terkait UU Otonomi Daerah juga akan dibahas.
"Perubahan UU Sisdiknas, sedang berjalan, mengawasi ini saya tugaskan Pak Wamen Atip Latipulhayat. Ini inisiatif DPR, dan sedang dibahas intensif dengan DPR," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dikutip dari laman Sekretariat Jenderal Kemendikdasmen.
Sejumlah UU yang akan digabungkan itu di antaranya:
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
UU Nomor 18 Tahun 2029 tentang Pesantren
"Menurut Wamen sudah tahapan penyusunan naskah akademik 4 uu dijadikan 1 UU saja," kata Mu'ti.
(dec/naw)





























