Logo Bloomberg Technoz

Dengan kata lain, jika peserta masih menunggak iuran sejak 2014, maka bantuan pembayaran iuran tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu sepanjang 2014 dan 2015.

"Itu selama 24 bulan, Intinya, kalau sejak dulu dia punya utang—meskipun sebetulnya sudah tidak ada—karena sudah kita anggap 24 bulan. Kalau pun mulai 2014, kita anggap 2 tahun, maksimal kita bebaskan 2 tahun," kata Ali.

Program ini awalnya disampaikan Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar yang mengklaim akan menuntaskan beban tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai puluhan triliun rupiah pada November 2025. Menurut dia, usai pemutihan, masyarakat bisa memulai iuran yang baru.

Pemerintah, menurut dia, harapannya masyarakat yang sudah mendapatkan pemutihan dapat lebih tertib membayar iuran bulanan kepesertaan BPJS Kesehatan. Sehingga, seluruh masyarakat memiliki jaring pengaman kesehatan saat membutuhkan layanan.

(lav)

No more pages