Penurunan harga pupuk sebesar 20% ini diklaim sebagai terobosan bersejarah dan hasil efisiensi anggaran.
"Ini sangat penting. Hari ini diumumkan atas arahan Bapak Presiden, atas perintah Bapak Presiden. Tolong hari Rabu diumumkan. Harga pupuk turun 20 persen. Berlaku mulai hari ini. Ini adalah berita gembira," tegas Amran.
Menurutnya, langkah ini merupakan implementasi terobosan hasil revitalisasi dan perbaikan tata kelola di sektor pertanian, seraya memastikan kebijakan ini tidak menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Ini tidak menambah anggaran APBN, tetapi menurunkan harga 20%. Ini adalah hasil dari efisiensi efektif produktif," jelasnya.
Penurunan harga ini diyakini akan mendongkrak kesejahteraan petani melalui kenaikan Nilai Tukar Petani (NTP) dan penurunan biaya produksi, yang pada akhirnya akan meningkatkan produksi pertanian nasional di tahun-tahun mendatang.
Mentan Amran memerinci besaran penurunan harga pupuk untuk jenis Urea dan NPK, sebagai berikut:
Pupuk Urea mengalami penurunan harga untuk kiloannya sebanyak Rp450/kg yang mulanya seharga Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg. Untuk per sak atau per 50 kg, Urea juga mengalami penurunan harga mulanya Rp112.500/sak menjadi Rp90.000/sak.
Pupuk NPK juga mengalami penurunan harga sebesar Rp460/kg mulanya seharga Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg. Per sak pupuk NPK juga turun mulanya seharga Rp115.000/sak jadi Rp92.000/sak.
Mengenai keberlanjutan kebijakan ini, Amran berharap agar harga pupuk dapat terus membaik ke depan. "Doakan, mudah-mudahan ke depan semakin baik," tutupnya.
(ell)































