Logo Bloomberg Technoz

Purbaya Ubah Skema Bayar Kompensasi Energi, Kini Tiap Bulan 70%

Sultan Ibnu Affan
22 October 2025 09:40

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Bloomberg)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengubah skema pembayaran dana kompensasi energi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Ini diharapkan dapat mempercepat pencairan dana.

Skema pembayaran akan dilakukan setiap bulan sebesar 70%, dari semula yang dibayarkan setiap 3 bulan atau 6 bulan sekali kepada kedua perusahaan pelat merah tersebut.

"Untuk kompensasi kita buat skema baru, di mana kita bayar juga tiap bulan 70%," ujar Purbaya kepada wartawan di kantornya, dikutip Rabu (22/10/2025).


Pembayaran tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Juli sepanjang tahun berjalan. Sementara itu, sisanya Agustus akan dilakukan penghitungan pembayaran jika dinilai kurang.

Usai penghitungan tersebut, Kementerian Keuangan akan kembali melakukan sisa pembayaran atau 30% dari total yang kurang selama 7 bulan berjalan itu.