Logo Bloomberg Technoz

Toh, kata dia, para pengusaha dan pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi tak akan mendapatkan rezeki yang baik. Dia pun menilai, kekayaan yang berasal dari tindak pidana tak akan menjadi rezeki yang baik untuk diri sendiri dan keluarta.

Kejaksaan Agung telah menyerahkan uang hasil penyitaan dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya. Pada kasus ini, kejaksaan sudah berhasil menyita uang senilai Rp13,25 triliun dari total kerugian negara dalam kasus tersebut yang mencapai Rp17 triliun.

Uang yang sudah berhasil disita tersebut berasal dari tiga grup perusahaan sawit yang terlibat kasus korupsi. Wilmar Group telah menyetor uang Rp11,88 triliun; Musim Mas Group Rp1,8 triliun; dan Permata Hijau Group Rp1,86 miliar.

"Total kerugian Rp17 triliun dan hari ini akan diserahkan [ke Kemenkeu] Rp13,255 triliun. Karena yang Rp4,4 triliun [seharusnya dibayar] Musim Mas dan Permata Hijau Group, mereka minta penundaan karena situasi ekonomi," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dikutip, Senin (20/10/2025).

(dov/frg)

No more pages