“Hasilnya diambil, dikeruk, dibawa ke luar negeri, rakyat dibiarkan kesulitan minyak goreng untuk berminggu-minggu. Ini sebetulnya menurut saya ya sangat kejam, sangat tidak manusiawi. Apakah ini benar-benar murni keserakahan atau ini bisa digolongkan subversi ekonomi sebenarnya.”
Kejaksaan Agung secara simbolis menyerahkan uang hasil penyitaan dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya. Pada kasus ini, kejaksaan sudah berhasil menyita uang senilai Rp13,25 triliun dari total kerugian negara dalam kasus tersebut yang mencapai Rp17 triliun.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, uang yang sudah berhasil disita tersebut berasal dari tiga grup perusahaan sawit yang terlibat kasus korupsi. Wilmar Group telah menyetor uang Rp11,88 triliun; Musim Mas Group Rp1,8 triliun; dan Permata Hijau Group Rp1,86 miliar.
"Total kerugian Rp17 triliun dan hari ini akan diserahkan [ke Kemenkeu] Rp13,255 triliun. Karena yang Rp4,4 triliun [seharusnya dibayar] Musim Mas dan Permata Hijau Group, mereka minta penundaan karena situasi ekonomi," kata Burhanuddin dikutip, Senin (20/10/2025).
(dov/frg)






























