Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu, capaian volume angkutan batu bara sampai dengan kuartal III-2025 adalah 30,02 juta ton, naik 8% secara tahunan, ditopang oleh optimasi rantai pasok serta koordinasi dan efisiensi di sektor logistik yang terus diperkuat.

“Momentum pemulihan harga komoditas batu bara global juga mulai terlihat melalui tren penguatan indeks ICI sejak pertengahan kuartal III hingga awal kuartal IV-2025,” papar perseroan.

“Dengan momentum tersebut ditambah dengan bekal pertumbuhan kinerja dan efisiensi berkelanjutan, PTBA optimistis capaian operasional yang solid ini dapat mengurangi tekanan akibat pelemahan harga batu bara yang terjadi sepanjang kuartal ketiga.”

Perseroan sebelumnya menilai positif Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM yang mencabut ketentuan kewajiban harga patokan batu bara (HPB) sebagai acuan transaksi penjualan batu bara.

Direktur Keuangan PTBA Una LIndasari mengatakan perseroan bakal mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah, termasuk soal transaksi batu bara di pasar.

“Perkembangan terakhir di beberapa produk coal fractions itu sebenarnya harga ICI [Indonesian Coal Price Index] sudah lebih besar dari pada harga HPB sebenarnya kami tidak punya kesulitan untuk melakukan penjualan,” kata Una saat paparan publik, medio September.

Kendati demikian, Una tidak menampik beberapa produk PTBA dengan nilai kalor 6.100 dan 4.200 cenderung memiliki harga lebih rendah dari HPB.

“Kedua produk ini kami akan kurangi penjualan karena kami juga tidak mau melanggar peraturan pemerintah,” kata Una.

Adapun, pencabutan mandatori HPB itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara yang diteken pada 8 Agustus 2025.

Regulasi tersebut sekaligus mencabut Kepmen ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 yang disahkan pada 24 Februari 2025 lalu. Aturan yang disebut terakhir awalnya menetapkan HPB sebagai acuan transaksi penjualan batu bara.

Kendati demikian, HPB dan HPM bakal tetap menjadi dasar perhitungan untuk pengenaan perpajakan dan pengenaan iuran produksi.

Kepmen itu terbit seiring dengan kinerja produksi dan ekspor batu bara Indonesia sepanjang semester I-2025 yang menunjukan kontraksi. 

Berdasarkan laporan Kementerian ESDM, realisasi produksi batu bara sepanjang Januari sampai dengan Juni 2025 baru mencapai 357,6 juta ton atau sekitar 48,34% dari target yang ditetapkan sebesar 737,67 juta ton.

Sementara itu, porsi ekspor batu bara sampai dengan periode yang berakhir Juni 2025 telah mencapai 238 juta ton atau sekitar 32,18% dari keseluruhan produksi tahun ini.

Di sisi lain, Kementerian ESDM turut menyisihkan sebagian kecil batu bara sekitar 15 juta ton sampai akhir Juni 2025 sebagai stok nasional.

Adapun, realisasi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batu bara sepanjang 2024 mencapai mencapai 233 juta ton. Angka ini melebihi target DMO batu bara periode 2024 yang dipatok sejumlah 220 juta ton.

(wdh)

No more pages