Setahun Terakhir Scam di RI Rugikan Rp7 T, Belum Semua Lapor
Dityasa Hanin Forddanta
19 October 2025 18:30

Bloomberg Technoz, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kerugian akibat praktik penipuan secara online atau scam di Indonesia selama hampir setahun terakhir mencapai Rp7 triliun, akan tetapi besaran tersebut hanya mencakup praktik penipuan yang dilaporkan ke OJK melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sehingga nilai kerugian gegara scam berpotensi lebih besar lagi.
IASC sendiri didirikan pada November 2024 dalam hampir satu tahun berdirinya yakni hingga September 2025, IASC mencatat terdapat 274.722 aduan scam yang diterima.
Sedangkan nilai kerugian yang timbul, OJK melaporkan dalam periode tersebut mencapai Rp6,1 triliun. Sementara jika ditotal hingga saat ini, besarannya bisa mencapai Rp7 triliun.
"Angkanya mencapai Rp7 triliun," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dikutip Minggu (19/10/2025).
Di sisi lain, Friderica menjelaskan bahwa dari kerugian senilai Rp6,1 triliun terdapat 6,13% diantaranya yang berhasil diblokir atau mencapai Rp374,2 miliar.
































