Logo Bloomberg Technoz

Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Cs Tak Langgar Kode Etik

Sultan Ibnu Affan
19 June 2023 15:35

Dewan Pengawas KPK antara lain terdiri dari Tumpak Panggabean danSyamsuddin Haris (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Dewan Pengawas KPK antara lain terdiri dari Tumpak Panggabean danSyamsuddin Haris (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri beserta pimpinan KPK lainnya dianggap tak melanggar kode etik atas pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menilai, laporan yang disampaikan Endar dan Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni, soal dugaan pelanggaran kode etik Firli Cs itu tak bisa dilanjutkan lantaran tidak memenuhi cukup bukti. 

"Laporan saudara Endar dan saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan KPK melanggar kode etik terkait pemberhentian Endar, adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).

Syamsuddin menjelaskan, Dewas menyimpulkan bahwa surat keputusan pemberitahuan pemberhentian dengan hormat Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK merupakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final. Hal ini merupakan produk dari kewenangan pejabat administrasi negara dan penilaian keabsahannya merupakan kewenangan PTUN.

"Bahwa surat putusan pemberhentian Endar merupakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang bersifat komplit," bebernya.