Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, Kementerian ESDM menangguhkan 190 IUP perusahaan mineral dan batu bara lewat  surat Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025 yang diteken oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno.

Penangguhan IUP itu dilakukan lantaran sejumlah perusahaan itu tidak memenuhi kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi.

Adapun, dari 190 IUP yang dibekukan tersebut, sebanyak 90 di antaranya merupakan izin untuk tambang batu bara, sedangkan sisanya mineral.

Dalam kaitan itu, Kementerian ESDM sebelumnya telah mengeluarkan tiga peringatan terlebih dahulu terkait dengan jaminan reklamasi yang harus dipenuhi oleh 190 perusahaan pemegang IUP tersebut.

Meskipun dibekukan operasionalnya, Kementerian ESDM tetap meminta pemegang IUP melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan.

(naw)

No more pages