"Dalam proses penyanderaan ada 1 WP, sementara yang proses tindak lanjut lainnya ada 59. Jadi itu yang bisa kami sampaikan," tutur Bimo.
Bimo sebelumnya juga memastikan akan terus mengejar para penunggak pajak. Mereka juga berencana akan mengambil langkah hukum, termasuk penyitaan aset jika pelaku tidak kooperatif.
Dia menggarisbawahi jumlah tersebut sebetulnya hanya laporan yang telah diterima oleh otoritas pajak negara. Dia memastikan angka akan terus bertambah seiring upaya yang terus dilakukan oleh Kantor Pajak masing-masing wilayah.
Dia pun meminta para pengemplang pajak itu untuk kooperatif dan komitmen untuk membayar kewajiban. Pemerintah juga sangat terbuka jika ada langkah restrukturisasi dan itikad baik untuk pelunasan.
"Tapi dengan jaminan, kita sita asetnya, kemudian kita blokir rekeningnya. Apabila tidak kooperatif lagi, kita akan lakukan pencekalan," tutur dia.
"Bahkan nanti kalau perlu dengan tindakan pemidanaan melalui gijzeling [penyanderaan]. Aset nanti akan kami sita dalam jangka waktu tertentu, kalau sudah tidak, akan kami lakukan pelelangan."
(lav)































