Selanjutnya, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajarannya untuk melakukan pertemuan tertutup menggunakan Zoom Meeting dengan mewajibkan para peserta menggunakan headset atau alat semacamnya. Mereka membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook. Kemudian, untuk meloloskan Chromebook Produk Google, Kemendikbud pada awal 2020 menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.
Padahal, sebelumnya surat Google tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yang tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar, atau tinggal, terdalam.
Atas perintah Nadiem, dalam pelaksanaan pengadaan TIK 2020 yang akan menggunakan Chromebook, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD dan Mulatsyah selaku Direktur SMP membuat petunjuk teknis, yang spesifikasinya sudah mengunci, yaitu Chrome OS. Selanjutnya tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan penyebut Chrome OS.
Tak lama, Nadiem pada Februari 2021 menerbitkan Permendikbud Nomor 5 tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.
Nadiem disebut telah melanggar ketentuan yaitu Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021. Lalu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kemudian, Peraturan LKPB Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPB Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan diperkirakan senilai kurang lebih Rp1,98 triliun.
Nadiem melanggar Pasal 2 Ayat 1 Atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 5 Ayat 1 Kesatu KUHP.
(dov/frg)
























