Logo Bloomberg Technoz

Alasan Dakwaan Korupsi Pertamina Tak Bahas Pertamax Oplosan

Azura Yumna Ramadani Purnama
12 October 2025 09:00

Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah bagian negara, Senin (24/2/2025)./dok. Kejagung
Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah bagian negara, Senin (24/2/2025)./dok. Kejagung

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak memasukkan istilah ‘oplosan’ dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018—2023. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan secara teknis tidak terdapat istilah oplosan dalam pembauran bahan bakar minyak (BBM), melainkan disebut sebagai blending.

“Istilahnya bukan oplosan, blending-an dan memang secara teknis memang begitu. Tidak ada istilah oplosan, blending,” kata Anang kepada awak media, Jumat (10/10/2025).


Dia menjelaskan, tindakan blending memang umum dilakukan dalam proses pembauran atau pencampuran BBM. Akan tetapi, dalam perkara ini hal tersebut disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara.

“Tidak ada istilah oplosan sekarang sebetulnya, kan blending-an. Ibaratnya blending-an dari RON 88 atau RON 92 yang memang dijual dengan harga di bawah, ya bahkan price, ya kan di situ. Di situ kan ada dan dia termasuk ya yang diuntungkan, ada diperlakukan istimewa, itu saja,” ungkap dia.