Logo Bloomberg Technoz

Namun, sampai saat ini, Meyke mengaku pihaknya belum menerima surat pemberitahuan, tagihan atau sanksi administrasi dari instansi terkait yang berhubungan dengan permohonan perizinan tambahan.

Sementara, Wakil Direktur Utama Jimmy Pramono menjelaskan, SMAR sejatinya telah memenuhi semua aturan lama yang sebelumnya berlaku. 

Namun, karena adanya beberapa perubahan dalam hal kawasan hutan di Kementerian Kehutanan dan tata ruang daerah di tingkat propinsi dan kabupaten, maka sebagian kecil areal perusahaan yang sudah memiliki perizinan lengkap perlu melengkapi permohonan tambahan perizinan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 jo Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 dan Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

Sama seperti SIMP, SMAR belum menerima surat dalam bentuk apa pun dari kementerian terkait, termasuk soal sanksi administratif berupa denda rp25 juta per hektar per tahun.

"Hingga hari ini, Perseroan belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari instansi terkait," kata Jimmy.

Setali tiga uang, Meyke mengatakan jika pihaknya belum menerima surat terkait, sehingga belum bisa menghitung potensi dampak material dari perubahan kebijakan tersebut.

Meyke memastikan, pihaknya akan mematuhi aturan, termasuk membayar denda jika memang terbukti bersalah, sesuai dengan tata cara yang berlaku.

Sekadar informasi, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengatakan akan segera menagih denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit tanpa izin atau ilegal. Dendanya bisa mencapai Rp 25 juta per hektare per tahun.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyebut hal itu sesuai dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administraf dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

(red)

No more pages