“Kalau menurut informasi bukan penggunaan ya, dia termasuk pengedar dan ini yang ke berapa kali yang dilakukan yang bersangkutan, belum keluar kan,” tegas dia.
Anang juga belum dapat memastikan bagaimana barang haram tersebut dapat diedarkan ke dalam rutan.
Ia juga mengaku tak mengetahui apakah terdapat dugaan adanya pihak rutan yang terlibat, atau tidak.
“Saya tidak tahu,” ucap Anang.
Adapun, dalam keterangan Kejari Jakpus dijelaskan bahwa Ammar Zoni terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta pusat dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte).
Keenam tersangka tersebut terancam dikenakan pasal l 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ain)





























