Logo Bloomberg Technoz

"Akan kita jalankan kalau ekonominya sudah recover. Mungkin kita sudah mulai pulih, tapi belum pulih sepenuhnya, kan. Kalau ekonominya tumbuh 6% atau lebih, baru saya pertimbangkan," tutur dia.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru untuk mengenakan pajak bagi pedagang online. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025, yang telah diundangkan pada 14 Juli 2025 lalu, sekaligus resmi berlaku sejak diundangkan.

Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan objek pajak tersebut akan turut dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Pengenaan pajak dilakukan oleh masing-masing perusahaan marketplace kepada pedagang di platformnya. Namun, penerapan itu saat ini ditunda.

Informasi penundaan tersebut juga pertama kali disampaikan oleh Purbaya, beberapa waktu lalu, meski pemerintah telah siap menerapkan skema baru itu. Tetapi, ternyata masih banyak penolakan saat aturan terbit kala itu.

"Jadi, kami tidak mau ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian," kata dia, saat itu.

(lav)

No more pages