Logo Bloomberg Technoz

OJK Bakal Rombak Batas Minimal Free Float Saat IPO

Recha Tiara Dermawan
09 October 2025 17:40

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi saat Hasil RDK Bulanan Juni 2024. (Youtube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengubah ketentuan terkait porsi saham yang dilepas saat IPO (initial free float) dengan menggunakan pendekatan nilai kapitalisasi pasar (market cap) sebagai dasar perhitungan.

Rencana perubahan basis perhitungan itu akan menggantikan basis nilai ekuitas yang berlaku saat ini. Pembahasan kebijakan baru initial free float saat IPO ini dijadwalkan dimulai pada kuartal IV-2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pendalaman pasar modal sekaligus peningkatan likuiditas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR bulan lalu, kami menyampaikan usulan perubahan kebijakan free float mencakup initial free float untuk IPO dan juga kewajiban free float saat menjadi emiten yang sudah listing di bursa,” kata Inarno dalam paparan usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, pendekatan baru berbasis kapitalisasi pasar ini mengacu pada praktik di sejumlah bursa global seperti Malaysia, Singapura, dan Hong Kong. Saat ini, OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) masih melakukan kajian dan identifikasi aturan yang berpotensi terdampak dari perubahan kebijakan tersebut.