Logo Bloomberg Technoz

Harga LPG 3 Kg Tak Wajar, Penetapan HET oleh Pemda Dievaluasi

Rezha Hadyan
17 June 2023 11:00

Tabung gas LPG Pertamina./Bloomberg-Josh Estey
Tabung gas LPG Pertamina./Bloomberg-Josh Estey

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan mengevaluasi penetapan harga eceran tertinggi (HET) gas minyak cair atau liquified petroleum gas (LPG) tabung 3 kg yang selama ini diserahkan ke  pemerintah daerah.

Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, kementerian masih menemukan LPG tabung 3 kg yang dijual dengan harga terlampau mahal di sejumlah daerah. Dia tak menampik bahwa ada pemerintah daerah yanh ikut andil membuat harga tabung gas melon tak terjangkau oleh masyarakat setempat.

Mereka menetapkan HET LPG tabung 3 kg yang terbilang tinggi atau tidak wajar. Adapun, wewenang pemerintah daerah untuk menetapkan HET tersebut termuat dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.

“[Poin] yang akan kami evaluasi sekarang adalah kewajaran daripada HET-nya,” katanya ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (17/6/2023).

Volume BBM dan LPG 3 Kg bersubsidi dalam APBN. (Sumber: Kementerian ESDM)

Arifin menjelaskan penetapan HET LPG tabung 3 kg diserahkan ke pemerintah untuk menyesuaikan harga dengan biaya distribusi. Walhasil, HET tabung LPG bersubsidi biasanya makin tinggi di wilayah terpencil dan terluar.