Polisi Didesak Tegakkan Hukum ke Pria yang Mengaku Bjorka
Farid Nurhakim
06 October 2025 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil mendesak pihak kepolisian dapat melakukan penegakan hukum pidana terhadap pria berinisial WFT (22) yang mengaku sebagai peretas (hacker) Bjorka, selama memiliki bukti yang cukup dan mengarah kepada dugaan unsur tindak pidana.
Koalisi masyarakat sipil ini meliputi Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, De Jure, dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).
Pemuda tersebut telah ditangkap oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada Selasa (23/9/2025) di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) atas dugaan tindak pidana akses ilegal (illegal access) dan manipulasi data. WFT diduga merupakan sosok di balik akun platform X @Bjorkanesiaaa.
“Kaitannya dengan kasus yang melibatkan akun @Bjorkanesiaaa, sepanjang terdapat bukti permulaan yang cukup, yang mengarahkan pada adanya dugaan unsur tindak pidana, maka sudah seyogyanya penegakan hukum pidana dilakukan,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani, salah satu dari masyarakat sipil, via keterangan tertulis, Senin (6/10/2025).
Misalnya, tutur dia, dari informasi yang beredar akun tersebut melakukan pengumpulan data pribadi secara melawan hukum, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maka ketentuan Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dapat menjadi rujukan dalam proses penegakan hukum pidananya. Tak hanya itu, ketentuan Pasal 69 UU PDP pun memungkinkan dikenakannya pidana tambahan berupa perampasan harta kekayaan hasil tindak pidana dan/atau pembayaran ganti kerugian.


























