Ika berharap pemerintah segera menyiapkan program pelatihan vokasi khusus untuk sopir logistik, agar tenaga kerja di sektor ini lebih terlatih dan profesional.
Tak hanya itu, Ika juga menekankan agar pemerintah memasukman jaminan sosial yang memadai bagi sopir logistik dalam revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pekerja informal seperti sopir logistik tidak mendapatkan jaminan sosial dari perusahaan. Kami cukup iri dengan teman-teman online, karena pemerintah seperti memberikan perhatian lebih. Padahal sopir logistik itu risikonya lebih besar,” tegasnya.
DPR RI menjanjikan akan mendorong Komisi V untuk segera merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan juga memasukkan pasal mengenai transportasi online.
"Kita menyepakati revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan akan dipercepat dengan memasukkan hal-hal yang telah disepakati dalam peraturan pemerintah terlebih dahulu," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menyebut, Komisi V DPR RI serta Kementerian Perhubungan dan kementerian lainnya diwajibkan melakukan koordinasi dengan asosiasi pengemudi untuk membahas hal-hal teknis mengenai revisi undang-undang tersebut.
(ell)
































