Logo Bloomberg Technoz

"Akhirnya BI juga ikut 'ngegas'. Kacaunya waktu itu remnya blong. Makanya kita krisis 98. Berangkat dari pengalaman buruk itu, makanya [hadir] UU baru yang menjamin independensi BI. BI harga mati. Jadi fungsi netralitasnya itu dilakukan BI," tutur dia.

"Jadi kapan kita harus nginjak rem, kapan kita harus nginjak gas, itu bisa dilakukan oleh BI saja. Jadi ada fungsi kontrolnya. Kalau misal itu dihilangkan, atau dikurangi, maka resiko kita masuk jurang seperti 98 itu bisa kejadian [lagi]."

Sejak Maret lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebut tengah membahas proses revisi UU P2SK, yang juga ditargetkan bakal rampung tahun ini.

Dalam draf yang diterima, RUU tersebut setidaknya menambah dan mengubah sejumlah aspek yang cukup krusial mengenai pengendalian lembaga Komite Sistem Stabilisasi Keuangan (KSSK) pemerintah dan Parlemen.

Para KSSK ini terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan juga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Salah satu draf itu berpotensi mengikis independensi otoritas moneter. Itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (2), yang tercantum BI memiliki peranan baru, yakni "menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja". 

Dalam bagian lampiran penjelasan, peran tambahan BI itu dilaksanakan dengan melakukan sinergi kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal dan sektor riil pemerintah sehingga bisa mendorong lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

"Antara lain melalui terwujudnya iklim investasi, digitalisasi, daya saing ekspor, produktivitas sektor riil, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan ekonomi inklusif dan hijau," lanjut penjelasan ayat (2) Pasal 7 itu.

(ibn/yan)

No more pages