Pemerintah Beri Subsidi Bunga KPR, Kecuali Penunggak Cicilan
Pramesti Regita Cindy
25 September 2025 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memberi subsidi bunga atau subsidi margin untuk program kredit perumahan. Namun, kebijakan tersebut menegaskan bahwa masyarakat yang menunggak membayar cicilan rumahnya tak dapat memperoleh subsidi tersebut.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan yang baru dirilis 24 September 2025.
Dalam Pasal 20 beleid tersebut dipaparkan, kredit bermasalah tidak dapat menerima pembayaran subsidi bunga atau subsidi margin untuk program kredit perumahan.
Rinciannya, terdapat empat kondisi utama di mana subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan tidak diberikan, yaitu:
a. pinjaman yang melebihi tanggal jatuh tempo pinjaman;

































