Logo Bloomberg Technoz

Pemprov DKI Jakarta Tebar Insentif Perpajakan, PBB-P2-Reklame

Merinda Faradianti
25 September 2025 11:30

Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB P2. (Diolah)
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB P2. (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta berencana memberikan insentif pengurangan dan pembebasan pajak daerah bagi masyarakat. Terdapat lima insentif pengurangan dan pembebasan pajak yang diberikan berdasarkan keputusan gubernur yang diterbitkan.

Insentif itu mencakup berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Lalu, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, serta Pajak Reklame.

"Saya menandatangani beberapa Keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah," kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dikutip Kamis (25/9/2025).


Berikut rincian insentif pengurangan dan pembebasan pajak yang diberikan berdasarkan keputusan gubernur yang diterbitkan.

Pertama, relaksasi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 50% untuk objek pertama, sehingga tarifnya menjadi 2,5%. Kebijakan ini secara khusus ditujukan untuk membantu keluarga dan generasi muda dalam memiliki rumah pertama, termasuk perolehan hak dari Hak Pengelolaan Pemprov DKI.