Kedua, pengurangan PBB sampai dengan 100% untuk penyelenggaran pendidikan dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan. Sebelumnya pengurangan hanya diberikan 50%, diharapkan dengan insentif ini sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak tinggi.
Ketiga, pengurangan PBJT Kesenian dan Hiburan sebesar 50% untuk pertunjukan film di bioskop, pertunjukan seni budaya untuk edukasi, amal, sosial. Kebijakan ini untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan, sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah bagi masyarakat luas.
Keempat, pembebasan Pajak Reklame untuk objek yang berada di dalam ruang seperti di dalam kafe, restoran, ruko. Insentif ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha kecil maupun menengah bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan.
Kelima, kendaraan bermotor yang nilainya di bawah harga pasar juga memperoleh pengurangan PKB. Harapannya, insentif ini dapat membantu masyarakat agar tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan, tanpa khawatir memberatkan kondisi ekonomi keluarga.
(ell)






























