90 IUP Batu Bara Dibekukan, Pakar Desak UMKM Tak Kelola Tambang
Azura Yumna Ramadani Purnama
25 September 2025 11:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mendesak pemerintah mengevaluasi revisi Undang-Undang Minerba yang mengakomodasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk UMKM dan koperasi.
Terlebih, belum lama ini terbukti banyak koperasi yang dibekukan izinnya akibat tidak menempatkan dana jaminan reklamasi.
Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono berpendapat operasional pertambangan yang baik dan memenuhi kaidah good mining practice (GMP) membutuhkan biaya investasi serta operasional yang cukup tinggi.
Sudirman meragukan bahwa UMKM dan koperasi dengan kemampuan finansial yang terbatas dapat memenuhi kaidah tersebut.
“Kasus kejadian ini membuktikan apa yang kami khawatirkan benar adanya. Akan lebih baik jika UMKM dan koperasi tersebut lebih didorong untuk mengisi sektor jasa penunjang kegiatan pertambangan saja [mining services contractor] daripada menjadi pemegang IUP,” kata Sudirman ketika dihubungi, Kamis (25/9/2025).






























