Logo Bloomberg Technoz

“Pelaku usaha juga harus mempelajari regulasi teknis dan ketentuan yg berlaku dalam kerangka kerja sama tersebut sehingga dapat memanfaatkan fasilitas kerja sama secara optimal,” ujarnya. 

Sebelum IEU CEPA diberlakukan efektif 1 Januari 2027, Kadin menilai pemerintah perlu mengharmonisasi regulasi dan standar agar produk Indonesia dapat diakui di pasar Uni Eropa (mutual recognition agreement).

Kemudian, penyediaan infrastruktur sertifikasi dan laboratorium uji sesuai standar internasional. Lalu, pendampingan bagi UMKM dan industri kecil melalui pelatihan, fasilitasi sertifikasi, dan dukungan pembiayaan.

Tak hanya itu, Kadin juga meminta perbaikan sistem logistik dan digitalisasi dokumen untuk memperlancar ekspor serta ada sosialisasi serta monitoring dan evaluasi berkala atas dampak implementasi IEU-CEPA terhadap industri nasional.

Sementara itu, dari sisi pengusaha juga perlu pemahaman menyeluruh terhadap regulasi Uni Eropa terutama terkait standar teknis, keamanan, dan keberlanjutan. Kemudian pemenuhan sertifikasi internasional yang diakui di pasar Uni Eropa.

Selanjutnya peningkatan kualitas produk dan proses produksi melalui modernisasi fasilitas dan penguatan pengendalian mutu. Tak kalah penting yakni kesiapan modal untuk membiayai sertifikasi, audit, dan investasi perbaikan fasilitas. Kemudian penguatan rantai pasok dengan memastikan legalitas dan keberlanjutan bahan baku serta kemitraan strategis dengan asosiasi industri maupun mitra dagang di Uni Eropa.

Indonesia dan Uni Eropa resmi menandatangani penyelesaian substansial perundingan IEU-CEPA hari ini, Selasa (22/9/2025), di Bali.

Uni Eropa sendiri merupakan mitra dagang terbesar kelima bagi Indonesia dengan total nilai perdagangan yang terus menunjukkan tren positif yang mencapai US$30,1 miliar pada 2024. 

Neraca perdagangan antara kedua pihak juga mencatatkan surplus bagi Indonesia dengan peningkatan signifikan dari US$2,5 miliar pada 2023 menjadi US$4,5 miliar pada 2024.

(ain)

No more pages