"Ya, harus kasih masukan dengan naskah akademik. Ini sedang kita susun," ungkapnya.
Terpisah, Akademisi Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisaksi, Andreas Freddy Pieloor mengaku tak setuju dengan usulan OJK yang menginginkan resolusi asuransi tersebut. Di mana, OJK sebelumnya menyebutkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang saat ini berlaku hanya mengatur soal likuidasi saja.
"Selama ini OJK [didirikan] kan tahun 2012 ya? Sudah 13 tahun kan? Apa resolusi mereka? Jangan sampai mereka cuma memberikan ide-ide, tapi mereka tidak punya rumusan. Ada masalah tapi mereka nggak ada kreativitas untuk bagaimana resolusinya," katanya.
Menurut Andreas, OJK tidak perlu mencarikan investor untuk menyuntikkan dana segar ke perusahaan asuransi yang bermasalah. Kata dia, tak ada salahnya regulator langsung mencabut izin perusahaan asuransi tersebut.
"Kalau misalnya sudah tidak bisa dihidupkan, ya dimatikan saja. Saya pikir pasti banyak memang tadi resolusi-resolusi ya, misalnya ada mengundang investor baru, kemudian menjual saham kepada publik, tapi kan itu panjang ceritanya. Apakah pemilik saham saat ini tidak bisa melakukan itu? Saya pikir bisa," sebutnya.
"Mengenai resolusi ini bagus, tapi apa caranya, terapannya? Masalah apa yang terjadi [di perusahaan asuransi bermasalah], hanya OJK yang tahu. Bukan cuma sekedar memberikan ide, tapi tidak bisa memberikan solusi, ataupun cara-cara tahapannya," imbuhnya.
(lav)

































