Logo Bloomberg Technoz

AAUI Ingatkan Asuransi Tak Boleh Ada Pinjaman

Merinda Faradianti
25 September 2025 06:10

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendukung rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengusulkan penanganan perusahaan asuransi bermasalah disamakan dengan sektor perbankan.

Meski begitu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan perlu ada kebijakan jelas dalam pelaksanaan rencana tersebut.

Pasalnya, dalam pelaksanaan skema Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan dijalankan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu, perusahaan asuransi tidak boleh berasal dari dana pinjaman.


"Saya mendukung saja, cuma besaran resolusi berapa? Nah, undang-undangnya juga harus berubah, kan nggak boleh ada pinjaman. Bunyinya juga harus dibunyikan di mana? Resolusi itu kan meminjamkan dana," katanya pada awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/9/2025).

Budi menjelaskan, berdasarkan subordinasi perundang-undangan asuransi tidak diperbolehkan ada dana pinjaman. Sehingga, jika usulan itu ingin direalisasikan maka diperlukan kajian mendalam dengan naskah akademik yang kuat dari sektor perasuransian.