Indonesia memang baru menargetkan operasi komersial pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) perdana pada 2030 dengan kapasitas 500 megawatt (MW).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam berbagai kesempatan mengatakan PLTN di Indonesia dapat beroperasi pada 2030 atau lebih cepat dua tahun dari target komersialisasinya yang ditetapkan pada 2032, serta lebih awal dari rencana semula pada 2039.
“Untuk PLTN itu kita mulai on itu 2030 atau 2032. Jadi mau tidak mau kita harus melakukan persiapan semua regulasi yang terkait dengan PLTN," kata Bahlil dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, akhir April.
Menurut Bahlil, PLTN merupakan energi baru yang murah, dan bisa dimanfaatkan untuk menguatkan sistem kelistrikan nasional. Selain itu, penggunaan nuklir juga akan mengurangi pemanfaatan energi listrik berbahan bakar fosil.
Namun, Bahlil menekankan bahwa pemanfaatan nuklir sebagai sumber pembangkit listrik harus diimbangi dengan sosialisasi kepada masyarakat secara masif sehingga masyarakat memahami pemanfaatan nuklir.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengungkapkan pemerintah membuka semua opsi jenis PLTN yang akan ditargetkan beroperasi pada 2030.
Dalam rancangan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025—2034, Eniya menyebut semua tipe PLTN dicantumkan seperti PLTN tapak skala besar, SMR, terapung atau floating, hingga mikro atau micro reactor.
“Jadi terbuka untuk semua, karena kan nanti, ini masih dianalisis sama Ditjen Ketenagalistrikan ya; [jenis PLTN] masuk ke grid mana. Kan sudah ada [kapasitas] 500 MW sama 1.200 MW juga ditambahkan,” kata Eniya saat ditemui di Kompleks Parlemen, awal Mei.
Namun, pemerintah sampai dengan saat ini belum menentukan detail jenis PLTN yang akan digunakan di Indonesia. Eniya menjelaskan pemerintah masih akan menunggu harga yang ditawarkan perusahaan yang akan menggarap proyek tersebut.
“Capex-nya itu sampai hitungan decommissioning. [Hal] yang disebut capex itu sudah all integrated to be counted, sehingga listriknya pun menyesuaikan harganya. Nah, ini tinggal nanti floating lebih murah atau land base lebih murah kan kita enggak tahu. Itu masih kita buka semua [opsi],” jelasnya.
Adapun, PP KEN yang baru diterbitkan pemerintah medio bulan ini mencakup berbagai target yang berkaitan dengan trayek transisi energi Indonesia; termasuk ihwal sasaran bauran EBT, emisi gas rumah kaca, penurunan konsumsi minyak dan batu bara, hingga konsumsi listrik per kapita.
Hal lain yang juga diatur dalam PP tersebut mencakup persoalan cadangan energi nasional, yang terdiri dari; Cadangan Strategis, Cadangan Penyangga Energi (CPE), dan Cadangan Operasional.
Lalu, persoalan penyediaan tenaga listrik, energi final nonlistrik, ekspor-impor sumber energi, diversifikasi, konservasi sumber daya dan cadangan energi, hingga dekarbonisasi.
PP tersebut, sebagaimana tertulis dalam Pasal 3, akan diberlakukan untuk periode sampai dengan 2060.
Adapun, Pasal 5 memastikan kebijakan energi nasional tersebut dapat ditinjau setiap 5 tahun sekali atau lebih cepat apabila diperlukan.
Target bauran EBT dalam energi primer di PP KEN:
Hidro/tenaga air:
- 2030 : 1,8%—2,3%
- 2040 : 3,6%—3,8%
- 2050 : 4,6%—4,9%
- 2060 : 4,9%—5,1%
Tenaga surya:
- 2030 : 1,3%—1,6%
- 2040 : 13,1%—16%
- 2050 : 23,3%—25,3%
- 2060 : 29,8%—32%
Angin:
- 2030 : 0,3%—0,5%
- 2040 : 0,9%—1,1%
- 2050 : 1%—1,2%
- 2060 : 1,2%—1,3%
Biomassa:
- 2030 : 7,2%—9%
- 2040 : 6,5%—6,7%
- 2050 : 7,4%—7,6%
- 2060 : 12,2%—13,4%
Panas bumi:
- 2030 : 3,4%—4%
- 2040 : 3,8%—4,4%
- 2050 : 4,8%—5,1%
- 2060 : 4,9%—5,2%
Biogas:
- 2030 : 0,013%—0,014%
- 2040 : 0,019%—0,020%
- 2050 : 0,027%—0,028%
- 2060 : 0,043%—0,049%
Bahan bakar nabati:
- 2030 : 5,1%—5,2%
- 2040 : 4,2%—4,7%
- 2050 : 3,1%—3,2%
- 2060 : 2,1%—2,6%
Nuklir:
- 2030 : 0,4%—0,5%
- 2040 : 2,8%—3,4
- 2050 : 6,8%—7%
- 2060 : 11,7%—12,1%
EBT lainnya:
- 2030 : 0,1%—0,2%
- 2040 : 0,5%—0,6%
- 2050 : 1,2%—1,5%
- 2060 : 1,5%—1,6%
Pengurangan pemakaian minyak bumi:
- 2030 : 22,4%—26,3%
- 2040 : 14,3%—15,9%
- 2050 : 8,7%—8,8%
- 2060 : 3,9%—4,7%
Pengurangan peran batu bara:
- 2030 : 40,7%—41,6%
- 2040 : 28,9%—31%
- 2050 : 19,1%—20,9%
- 2060 : 7,8%—11,9%
Pemanfaatan gas bumi:
- 2030 : 12,9%—14,2%
- 2040 : 16,7%—16,8%
- 2050 : 17,1%—17,3%
- 2060 : 14,4%—15,4%
(wdh)





























