Buruh Sebut Program Magang Lulusan Baru Membingungkan
Merinda Faradianti
23 September 2025 20:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Rojinto meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkaji kembali mengenai skema pemagangan dalam Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan yang akan dibentuk.
Menurutnya, pemagangan yang digagas pemerintah membingungkan. Kata Rojinto, praktik ini seolah-olah dilegalkan dalam ketentuan perundang-undangan.
"Apakah pemagangan ini untuk pencari kerja atau anak sekolah yang biasa PKL [praktik kerja lapangan]? Tapi praktiknya, hari ini yang dibuat [magang] pencari kerja yang dibuat magang dan tidak dibayar upahnya sesuai upah minimum. Hanya uang saku," katanya dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, di Senayan, Selasa (23/9/2025).
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat. Ia menyebut konsep magang yang digagas pemerintah belum memiliki kejelasan mengenai pelaksanannya.
"Konsep magang nggak jelas, ada magang dalam pengertian apa? Saya pengen kalau itu diperjelas ya definisi magang, apa orang yang sekolah, misalnya," tambahnya.

































