DPR Panggil Kemendagri Soal Perpres IKN Jadi Ibu Kota Politik
Dovana Hasiana
22 September 2025 14:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan akan memanggil Kementerian Dalam Negeri untuk meminta penjelasan mengenai substansi penetapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menjadi ibu kota politik pada 2028.
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan pemanggilan akan dilakukan secepatnya karena penetapan ibu kota politik menyangkut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Sekadar catatan, beleid itu hanya mengatur bahwa Ibu Kota Nusantara merupakan ibu kota negara, bukan ibu kota politik.
Menurut Aria Bima, penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri dibutuhkan untuk menentukan apakah legislatif perlu kembali menyesuaikan aturan hukum atau tetap menggunakan yang sudah ada.
“Supaya lebih bisa menyampaikan dasar argumentasi dan tujuan penyebutan ibu kota politik itu yang tentunya apakah ada penyesuaian undang-undang atau cukup dengan undang-undang yang saat ini ada,” ujar Aria Bima kepada awak media, Senin (22/9/2025).
Kendati demikian, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan Kepala Negara memiliki landasan dan latar belakang mengenai penetapan IKN sebagai ibu kota politik. Dia juga meyakini penetapan itu tak bertentangan dengan dasar atau tujuan awal menempatkan IKN sebagai ibu kota.






























