Logo Bloomberg Technoz

Presiden Prabowo Teken Perpres IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

Muhammad Fikri
20 September 2025 12:45

Progres pembangunan komplek pemerintahan pusat di IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kamis, 21 September 2023. (Dok: Dimas Ardian/Bloomberg)
Progres pembangunan komplek pemerintahan pusat di IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kamis, 21 September 2023. (Dok: Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mulanya direncanakan menjadi ibu kota negara, kini direncanakan ditetapkan sebagai Ibu Kota Politik.

Keputusan Prabowo tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur soal ketetapan status IKN tersebut,

“Perencanaan dan pembangunan kawasan serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” tulisnya dalam Perpres, dikutip Sabtu (29/9/2025)


Dalam Perpres tersebut tertulis bahwa IKN sebagai ibu kota politik akan dilakukan dengan terbangunnya kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya seluas 800-850 Hektare (Ha).

Persentase pembangunan gedung dan perkantoran ditetapkan mencapai 20%, sementara hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan ditargetkan mencapai 50%. Selain itu, cakupan ketersediaan sarana dan prasarana dasar kawasan IKN diupayakan mencapai 50%.