Menurut Ade, hal itu menegaskan peran Gojek sebagai salah satu penggerak utama partisipasi pekerja informal dalam sistem jaminan sosial nasional.
“Kami percaya bahwa dukungan sosial seperti ini sangat penting untuk meringankan beban biaya mitra, baik di masa menantang seperti saat ini, maupun untuk perlindungan mitra jangka panjang,” ujar dia.
“Karena itu, Gojek siap terus bekerja sama dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk memastikan setiap langkah perlindungan ini berjalan optimal,” imbuh Ade.
Pemerintah mengucurkan kesiapan anggaran Rp36 miliar yang akan dibebankan kepada BPJS Ketenagakerjaan, sebagai paket stimulus ekonomi di sektor pekerja.
Program ini menjadikan pekerja bukan upah (PBU) akan mendapatkan potongan iuran sebesar 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Target penerima ada sekitar 731 ribu orang. Diberikan diskon 50% untuk JKK dan JKM," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (15/9/2025).
Kategori pekerja bukan upah, dijelaskan pemerintah meliputi sopir transportasi online (ojol), ojek pangkalan, Sopir, Kurir, hingga logistik.
"Dana yang diperlukan dan disiapkan BPJS Ketenagakerjaan Rp36 miliar," kata Airlangga.
(far/ain)
































