Surat perjanjian dari SPPG Tanah Datar tertanggal awal September 2025, sementara dokumen serupa dari SPPG Cirebon dibuat pada 30 Agustus 2025. Keduanya berstempel resmi dengan meterai.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak SPPG maupun pemerintah mengenai keaslian surat yang beredar serta alasan dimasukkannya klausul tersebut dalam perjanjian MBG.
(dec/spt)
No more pages




























